Bertepatan dgn itu terjadi beberapa bukti pendukung kerasulan di antaranya adalah runtuhnya sepuluh balkon istana Kisra padamnya api yg biasa disembah oleh orang-orang Majusi dan runtuhnya beberapa gereja di sekitar Buhairah. Hal ini diriwayatkan oleh Baihaqi. Selain itu Ibnu Sa’d meriwayatkan bahwa Ibu Rasulullah saw. berkata “Setelah bayiku keluar aku melihat ada cahaya yg keluar dari kemaluanku menyinari istana-istana di syam.†Setelah Aminah melahirkan dia mengirim utusan kepada kakeknya Abdul Muththalib utk menyampaikan berita gembira tentang kelahiran cucunya.
Maka Abdul Muththalib datang dgn perasaan suka cita lalu membawa beliau ke dalam ka’bah seraya berdo’a kepada Allah dan bersyukur kepada-Nya. Dia memilihkan nama Muhammad utk beliau sebuah nama yg belum pernah dikenal di kalangan Arab. Kemudian beliau dikhitan pada hari ke tujuh seperti yg biasa dilakukan oleh orang-orang Arab.
Itulah sekelumit sejarah tentang kelahiran Nabi saw. yg kemudian momen penting tersebut diperingati oleh kebanyakan kaum muslimin sejak berlalunya tiga generasi yaitu generasi sahabat tabi’in dan tabi’ tabi’in.
Rasulullah saw. bersabda “Janganlah kamu berlebih-lebihan memujiku sebagaimana orang-orang Nasrani telah berlebih-lebihan memuji putera Maryam. Aku hanyalah seorang hamba maka katakanlah ‘Abdullah wa rasuluhu ’.†.
Dalam hadis yg lain Rasulullah saw. bersabda “Jauhilah oleh kamu sekalian sikap berlebihan krn sesungguhnya sikap berlebihan itulah yg telah menghancurkan umat-umat sebelum kamu.†Dan dari Ibnu Mas’ud r.a. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda “Binasalah orang yg berlebih-lebihan dalam tindakannya.†.
Hadis di atas menerangkan larangan Rasulullah saw. kepada umatnya utk memujinya secara berlebih-lebihan. “Janganlah kamu sekalian memujiku dgn berlebih-lebihan.†Artinya adl janganlah kamu sekalian memujiku dgn cara yg bathil dan janganlah kalian melampaui batas dalam memujiku. Makna kata ithra’ dalam hadis tersebut adl melampaui batas dalam memuji.
Kenyataannya kebanyakan manusia sangat berlebih-lebihan dalam memuji dan mengagungkan orang yg menjadi panutan dan junjungannya sehingga mereka meyakini bahwa junjungan mereka itu mampu melakukan sesuatu yg seharusnya hanya hak Allah. Jadi mereka menganggap junjungan mereka itu memiliki sifat ilahiyah dan rububiyah yg sebenarnya hanya milik Allah. Hal itu krn perilaku mereka yg berlebih-lebihan dalam memuji dan menyanjung panutan mereka.
Walaupun Rasulullah saw. sudah melarangnya tapi kenyataan ini masih terjadi di kalangan sebagian orang yg mengaku sebagai umatnya. Kita dapati di sebagian syair yg di anggap sebagai salah satu shalawat yg berbunyi “Allahumma shalli shalatan kamilatan wa sallim salaman tamman ‘ala sayidina Muhammadin alladzi tanhalu bihil ‘uqadu watanfariju bihil kurabu wa tuqdha bihil hawaiju..†yg artinya “Ya Allah limpahkanlah shalawat dan salam yg sempurna kepada junjungan kami Nabi Muhammad saw. yg karenaya ikatan belenggu terurai dan karenanya malapetaka sirna dan karenanya kebutuhan-kebutuhan terpenuhi….†Bukankah itu adl pujian yg berlebihan krn menyanjung Rasulullah saw. dgn hal-hal yg sebenarnya hanya kekuasaan Allah saja.
Itu adl satu contoh tentang keadaan sebagian umat yg melampaui batas dalam memuji Nabinya.
Setelah itu ada masalah yg tersisa yaitu bagaimana dgn acara-acara perayaan dan beberapa perilaku yg dilakukan oleh kebanyakan orang utk memperingati kelahiran Nabi saw. Apakah hal tersebut termasuk perilaku yg berlebih-lebihan dan melampaui batas? Atau merupakan sesuatu hal yg baru yg diada-adakan oleh umat ini? Tentang hal itu marilah kita ikuti komentar Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ketika beliau ditanya mengenai hukum merayakan maulid Nabi saw.
Beliau berkata “Pertama malam kelahiran Nabi saw. tidak diketahui secara pasti tetapi sebagian ahli sejarah menyatakan bahwa hal itu terjadi pada malam kesembilan Rabi’ul awal bukan pada malam kedua belas. Tetapi justru saat ini perayaan maulid dilaksanakan pada malam kedua belas yg tidak ada dasarnya dalam tinjauan sejarah.
Kedua dipandang dari sisi akidah juga tidak ada dasarnya. Kalaulah itu syariat dari Allah tentulah dilaksanakan oleh Nabi saw. atau disampaikan pada umat beliau. Dan kalaulah Rasulullah saw. mengerjakannya atau menyampaikan kepada umatnya mestinya amalan itu terjaga krn Allah berfirman “Sesungguhnya Kami-lah yg menurunkan Alquran dan sesunggunya Kami benar-benar akan menjaganya.†.
Ketika ternyata hal itu tidak didapati maka bisa diketahui bahwa hal itu bukanlah termasuk ajaran Islam. Dan jika bukan dari ajaran agama Allah maka kita tidak boleh menjadikannya sebagai bentuk ibadah kepada Allah dan tidak boleh menjadikannya sebagai amalan taqarrub kepada-Nya.
Allah telah menetapkan suatu jalan yg sudah ditentukan utk bisa sampai kepada-Nya –itulah yg datang kepada Rasulullah saw.- maka bagaimana mungkin kita diperbolehkan membuat jalan sendiri yg akan menghantarkan kepada-Nya padahal kita adl seorang hamba. Ini berarti mengambil hak Allah yaitu membuat syariat yg bukan dari-Nya dan kita masukkan ke dalam ajaran Allah. Ini juga merupakan pendustaan terhadap firman Allah “Pada hari ini telah kusempurnakan utk kamu agamamu dan telah kecukupkan ni’mat-Ku kepadamu….†.
Maka kami katakan bila perayaan ini termasuk bagian dari kesempurnaan dien tentunya sudah ada sebelum Rasulullah saw. wafat. Bila tidak ada berarti hal itu tidak mungkin menjadi bagian dari kesempurnaan dien krn Allah berfirman “Pada hari ini telah Kusempurnakan utk kamu agamamu dan telah kecukupkan ni’mat-Ku kepadamu dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.†.
Barang siapa yg menyatakan bahwa perayaan maulid adl termasuk ajaran agama maka ia telah membuat hal yg baru sepeninggal Rasulullah saw.
ucapannya mengandung kedustaan terhadap ayat yg mulia tersebut.
Tidak diragukan lagi bahwa orang yg merayakan maulid Nabi ingin mengagungkan beliau ingin menampakkan kecintaan dan besarnya harapan utk mendapatkan kasih sayang beliau dari perayaan yg diadakan dan dan ingin menghidupkan semangat kecintaan kepada Nabi saw. Sebenarnya semua ini adl termasuk ibadah. Mencintai Rasul adl ibadah bahkan iman seseorang tidak sempurnya sehingga ia lbh mencintai Rasul dari pada dirinya anaknya orang tuanya dan semua manusia. Mengagungkan Rasulullah saw. juga termasuk ibadah. Haus akan kasih sayang Rasulullah saw. juga merupakan bagian dari dien. Oleh krn itu seseorang menjadi cenderung kepada syariat beliau.
Jika demikian tujuan merayakan maulid nabi adl utk bertaqarrub kepada Allah dan pengagungan terhadap Rasul-Nya. Ini adl ibadah. Bila ini ibadah maka tidak boleh membuat hal yg baru –yang bukan dari Allah- dan dimasukkan ke dalam agama-Nya selama-lamanya. Maka dari itu jelaslah bahwa perayaan maulid Nabi saw. adl sesuatu yg diada-adakan dan haram hukumnya.
Selain itu kita juga mendengar bahwa dalam perayaan ini terdapat kemungkaran-kemungkaran besar yg tidak diterima oleh syar’i perasaan ataupun akal. Mereka melantunkan nyanyian-nyanyian utk maksud-maksud tertentu yg sangat berlebihan tentang Rasulullah saw. Sehingga mereka menjadikan Rasulullah saw. lbh agung dari pada Allah. –kita berlindung kepada Allah dari hal tersebut-. Kita juga mendengar bahwa sebagian orang krn kebodohan mereka merayakan maulid Nabi apabila salah seorang membacakan kisah tentang kelahiran Nabi saw. dan jika sudah sampai pada lafadz “Nabi dilahirkan†mereka berdiri dgn serempak. Mereka berkata “Rasulullah saw. telah datang maka kami pun berdiri utk mengagungkannya.†Ini adl kebodohan. Dan ini bukanlah adab krn beliau membenci bila disambut dgn berdiri. Para sahabat adl orang yg paling mencintai dan mengagungkan beliau tetapi mereka tidak berdiri bila menyambut beliau krn mereka tahu bahwa beliau membenci hal itu. Saat beliau masih hidup saja tidak boleh apalagi setelah beliau tidak ada.
Dalam bidah ini –bidah maulid Nabi yg terjadi setelah berlalunya tiga generasi mulia yaitu para sahabat tabi’in dan tabi’ tabi’in- terdapat pula kemungkaran yg dilakukan oleh orang-orang yg merayakannya yg bukan dari pokok ajaran dien. Terlebih lagi terjadinya ikhtilath {campur baur} antara laki-laki dan perempuan. Dan masih banyak kemungkaran-kemungkaran yg lain. {Majmu’ Fatawa Syeikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin}.
Kiranya apa yg dikatakan oleh Syaikh Utsaimin di atas cukup menjelaskan kepada kita tentang hukum merayakan maulid Nabi saw.
Meskipun mengetahui sejarah dan mengenal Nabi saw. adl wajib bagi kita bangga –karena beliau adl rahmat bagi seluruh alam- dan selalu mengenang beliau adl tugas kita namun tidak berarti kemudian kita diperbolehkan utk memuji dan menyanjungnya secara berlebih-lebihan dan tidak berarti kita boleh mengenangnya dgn melakukan perilaku dan amalan yg justru hal itu tidak pernah dilakukannya dan tidak dianjurkan olehnya.
Seperti yg dilakukan oleh orang-orang sekarang mereka merayakan maulid Nabi yg mereka sebut dgn peringatan maulid Nabi dgn melakukan berbagai amalan dan perbuatan yg justru hal itu bernilai berlebih-lebihan dalam memuji Nabi atau bahkan merupakan hal baru yg mereka ada-adakan.
Lebih dari itu sebagian perilaku mereka itu ada yg termasuk dalam kategori kesyirikan yaitu apabila mereka memuji Rasulullah saw. dgn sanjungan-sanjungan dan pujian-pujian yg berisi bahwa Rasulullah saw.
mampu melakukan hal-hal yg seharusnya hanya hak dan kekuasaan Allah.
Walaupun tujuan merayakannya adl ibadah namun krn tidak ada tuntunannya maka perbuatan itu sia-sia belaka dan justru berubah menjadi dosa dan pelanggaran. Karena ibadah itu harus dibangun dgn dalil yg menunjukkannya.
Mengapa memperingati dan mengenang Nabi saw. harus dilakukan sekali dalam setahun padahal sebagai muslim harus selalu mengenang Nabi dan meneladaninya dalam segala aspek kehidupannya. Bahkan minimal seorang muslim harus menyebut nama Nabi Muhammad saw. lima kali dalam sehari semalam yaitu pada syahadat dalam salat wajib.
Mengagungkan dan mencintai Nabi adl sesuatu yg terpuji dan dianjurkan dalam Islam tapi dalam pelaksanaannya harus sesuai dgn apa yg diajarkan oleh Rasulullah saw. Rasulullah saw. melarang umatnya melakukan sesuatu yg tidak pernah dicontohkan olehnya dalam segala hal.
Bagaiamana mungkin orang yg mengaku mencintai dan menyanjung Rasulullah saw. akan tetapi justru melakukan sesuatu yg sangat dibenci olehnya.
0 komentar: on "Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW"
Posting Komentar